Sejumlah nasabah salah satu perbankan ramai-ramai mengeluhkan cara penagihan utang yang dilakukan oknum perbankan karena dinilai terlalu berlebihan dan sangat mengganggu.
Ada empat orang warga mengeluhkan tentang sikap oknum perbankan yang selama ini sangat meresahkan. Empat orang perwakilan warga tersebut berkunjung untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum kepada Pengacara Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL dan Pengacara Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H.
Pasalnya, oknum perbankan mengancam akan melakukan tindakan hukum kepada warga yang menunggak pinjaman atau kredit macet. Rumah mereka dipasangi segel berupa banner besar yang terlihat oleh banyak orang. Apabila banner tersebut dicopot maka oknum perbankan akan melakukan upaya hukum.
Sebagai advokat yang kerap membantu masyarakat kecil, Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan merasa tergerak untuk membantu warga yang kesulitan tersebut. Pengacara Eko Puguh, sebagai ketua Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) dirinya memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah sebagai konsumen perbankan.
Sumber Media RoroKembang (atas ijin)
Mengingat kasus ini tidak dialami oleh satu dua orang saja, tetapi banyak sekali warga, Pengacara Eko Puguh bersama rekannya Pengacara Adv. Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H turut membantu memperjuangkan hak mereka.
Pengacara Roy Juan sendiri merasa yakin bahwa teror dan pengancaman sudah menyalahi fungsi dari perbankan itu sendiri dalam membantu masyarakat. Padahal menurut Pasal 4 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”.
Kedua pengacara ini berharap, dalam situasi paska pandemi seperti sekarang, pihak perbankan seharusnya lebih bijaksana dan luwes dalam menghadapi debitur macet, pasalnya banyak sekali dari mereka yang saat ini masih terseok-seok untuk bangkit akibat pandemi.
Apabila masih ada kasus-kasus seperti ini, mereka juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi kepada advokat untuk mendapat bantuan hukum. Harapannya juga masih ada advokat-advokat seperti mereka yang peduli terhadap nasib hukum masyarakat kecil.
Cerita Luhut soal Proses Awal Hilirisasi Nikel: Dulu Dicibir, Kini Diburu Investor
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat Rp17.897 per Dolar AS
Harga Batu Bara Acuan Agustus Turun ke USD124,44 per Ton, tapi Masih Lebih Tinggi dari Tahun Lalu
Lelang Batu Bara Sitaan Tambah PNBP Rp20,98 Miliar
Purbaya Kerahkan SMV untuk Percepat Pemulihan Korban Tumpahan Minyak Montara
MBG Tidak Boleh Dikonsumsi Lebih dari 4 Jam, BGN Tak Ingin Ada Keracunan
Kapan ganti oli gardan motor matic? Ini jarak tempuh yang disarankan
Bolehkah menyiram rem cakram yang panas? Ini penjelasannya
10 tips beli mobil di GIIAS 2026, jangan mudah tergiur promo
Sebelum ganti gula ke stevia, ketahui dulu efek sampingnya