Sejumlah nasabah salah satu perbankan ramai-ramai mengeluhkan cara penagihan utang yang dilakukan oknum perbankan karena dinilai terlalu berlebihan dan sangat mengganggu.
Ada empat orang warga mengeluhkan tentang sikap oknum perbankan yang selama ini sangat meresahkan. Empat orang perwakilan warga tersebut berkunjung untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum kepada Pengacara Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL dan Pengacara Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H.
Pasalnya, oknum perbankan mengancam akan melakukan tindakan hukum kepada warga yang menunggak pinjaman atau kredit macet. Rumah mereka dipasangi segel berupa banner besar yang terlihat oleh banyak orang. Apabila banner tersebut dicopot maka oknum perbankan akan melakukan upaya hukum.
Sebagai advokat yang kerap membantu masyarakat kecil, Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan merasa tergerak untuk membantu warga yang kesulitan tersebut. Pengacara Eko Puguh, sebagai ketua Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) dirinya memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah sebagai konsumen perbankan.
Sumber Media RoroKembang (atas ijin)
Mengingat kasus ini tidak dialami oleh satu dua orang saja, tetapi banyak sekali warga, Pengacara Eko Puguh bersama rekannya Pengacara Adv. Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H turut membantu memperjuangkan hak mereka.
Pengacara Roy Juan sendiri merasa yakin bahwa teror dan pengancaman sudah menyalahi fungsi dari perbankan itu sendiri dalam membantu masyarakat. Padahal menurut Pasal 4 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”.
Kedua pengacara ini berharap, dalam situasi paska pandemi seperti sekarang, pihak perbankan seharusnya lebih bijaksana dan luwes dalam menghadapi debitur macet, pasalnya banyak sekali dari mereka yang saat ini masih terseok-seok untuk bangkit akibat pandemi.
Apabila masih ada kasus-kasus seperti ini, mereka juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi kepada advokat untuk mendapat bantuan hukum. Harapannya juga masih ada advokat-advokat seperti mereka yang peduli terhadap nasib hukum masyarakat kecil.
Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli, Purbaya: Masih Relatif Aman
Bayar Utang Negara Rp10 Ribu Triliun, Ini Respons Purbaya
Rayakan HUT RI, ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Beragam Kebutuhan
Purbaya Tarik Sebagian Keuntungan Danantara Sebagai Kas Negara, Ini Alasannya
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Purbaya Tunda Pungutan Pajak E-commerce
Larang Mobil Mewah Beli BBM Subsidi, Pemerintah Batasi Pertalite Sebelum Akhir Tahun
Jelang HUT Ke-81 RI, Polres Dumai patroli di sejumlah objek vital nasional
Xinjiang di China tingkatkan layanan pembayaran bagi turis asing
ASDP dukung evakuasi dan penanganan penumpang KMP Putri Yasmin
iCAR perluas jaringan hingga 30 diler di Indonesia pada 2026