Di era reformasi yang sudah menginjak 25 tahun ini, keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat miskin meskipun sudah ada undang-undang yang memberi akses kepada warga tak mampu mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Secara prinsip bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum meliputi hukum di bidang: keperdataan, pidana, tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi), dan lainnya. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Prinsip ini sejalan dengan yang dilakukan Adv. EKO PUGUH PRASETIJO, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan untuk rakyat Kediri yang sedang membutuhkan bantuan hukum.
Eko Puguh melihat ada ketidakadilan yang menimpa warga di desa Ringinrejo kabupaten Kediri. Rumahnya disegel oleh terduga oknum perbankan dan dipasangi spanduk berukuran sangat besar yang hampir menutupi rumahnya.
Eko Puguh yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memang sudah terkenal peduli terhadap kasus-kasus yang seringkali merugikan petani dan rakyat kecil.
Menurut Eko Puguh, penyegelan tersebut sudah melanggar hukum, diantaranya Undang-undang pasal 28 ayat 1 huruf g tentang perlindungan hukum terhadap martabat dan kehormatan seseorang.
Spanduk yang dipasang sebesar itu oleh oknum perbankan, tentu saja dapat menjatuhkan harkat dan martabat sang pemilik rumah. Rekan pengacara dari Surabaya, yaitu Adv. Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. juga turut membantu untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Eko Puguh bersama Roy yang dikenal sebagai pengacara langsung melayangkan surat somasi kepada terduga oknum perbankan terkait. Rekam jejak Pengacara Roy Juan di ranah hukum niaga, membuat Eko Puguh yakin kolaborasi keduanya akan mampu menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat.
Menurut Pengacara Eko Puguh, bank seharusnya memberikan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil-menengah dan perorangan berpenghasilan rendah untuk meningkatkan perekonomian.
Yang terjadi justru sebaliknya, terduga oknum perbankan malah menebar teror dan membuat resah masyarakat. Ancaman berupa penyegelan dan lain sebagainya, menurut Pengacara Roy Juan, hal itu sudah masuk tindakan melawan hukum.
Bahkan setelah surat somasi yang pertama dilayangkan, oknum perbankan belum juga memberi tanggapan. Tanpa ragu lagi, kedua pengacara yang terkenal karena kegigihannya membantu rakyat kecil ini, segera melayangkan surat somasi kedua.
Hal ini membuktikan keseriusan mereka dalam membela hak dan keadilan bagi masyarakat. Keduanya berharap agar masyarakat tidak perlu takut dan cemas ketika berhadapan secara hukum dengan otoritas yang lebih besar.
Dengan kasus ini juga harapannya dapat menginspirasi advokat-advokat lain diluar sana untuk lebih gigih dan peduli terhadap rakyat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@indonesiaweek.com. Terima kasih.