Narkotika adalah zat yang dalam penggunaannya mengalami pergeseran fungsi, dimana tidak lagi digunakan untuk kepentingan untuk kesehatan saja, tapi sudah marak disalahgunakan.
Pun demikian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat banyak pasal yang memiliki pergeseran makna yang berbeda sehingga menimbulkan ambiguitas hukum dalam penerapannya.
Diantaranya adalah Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ambiguitas pemahaman ini akan membawa penegak hukum dan pelaku tindak pidana narkotika (pedagang/pengedar) menjadi sulit dibedakan dengan pengguna / pecandu biasa. Seringkali untuk mempersingkat waktu dan tenaga beberapa oknum penegak hukum “memukul” rata semua yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah pedagang / pengedar.
Seperti yang menimpa salah satu warga Tulungagung yang berinisial HS alias K yang beberapa waktu yang lalu mengalami kejadian serupa. Ia ditahan karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, tetapi menurut pengakuan beberapa saksi, HS ditangkap tanpa adanya surat tugas dan ditindak secara sewenang-wenang oleh oknum aparat.
Kejadian tersebut berlanjut hingga ke pengadilan, dan ketidakadilan tersebut tetap muncul hingga terbitnya surat tuntutan dari oknum jaksa penuntut umum
Mendengar kejadian tersebut Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL., selaku penasehat hukum HS langsung mengajukan pledoi atas surat tuntutan tersebut. Menurut Pengacara Eko Puguh pengguna narkoba tidak boleh dituntut dengan Pasal Pengedar Narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”., sehingga HS seharusnya direhabilitasi bukan ditahan.
Pengacara Eko Puguh memang terkenal tidak bisa tinggal diam apabila melihat ketidakadilan di sekitarnya. Komitmen beliau dari dulu memang selalu membela masyarakat kecil yang awam tentang masalah hukum.
Jangankan masalah pidana serius seperti kasus narkoba, perkara perdata yang berurusan dengan kredit macet, hutang piutang, dan lain sebagainya pun pengacara Eko Puguh dengan senang hati membantu dan memberikan solusi, apalagi jika kasus tersebut sampai merugikan rakyat kecil.
Dalam masalah-masalah tersebut, pengacara Eko Puguh juga dibantu oleh Pengacara Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H.
Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan sama-sama memiliki integritas yang tinggi untuk mengabdikan diri mereka demi membantu masyarakat yang seringkali menjadi objek ketidakadilan beberapa oknum yang memiliki otoritas yang lebih tinggi.
Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan memiliki cara tersendiri dan taktik penyelesaian, baik melalui musyawarah dan mediasi maupun upaya-upaya hukum menggunakan cara sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku (Due Process of Law) untuk memaksimalkan hasil.
Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak ragu untuk meminta bantuan hukum dan berkonsultasi untuk mengambil tindakan tepat, agar lolos dari ketidakadilan oleh oknum tertentu.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@indonesiaweek.com . Terima kasih.