Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana, melalui berbagai transaksi keuangan, agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Adv. EKO PUGUH PRASETIJO, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL, perlu ada ketegasan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini disebabkan, jika melihat sejarah negara-negara global, tindakan pencucian uang bisa berdampak pada rusaknya sistem politik suatu negara.

Apalagi kini Advokat Eko Puguh tengah menangani kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum dari perusahaan ADC yang merupakan salah satu anak perusahaan PT. P.I. yang berkantor di Jakarta Selatan.

Dugaan kuat ini mencuat, saat Istri sang oknum pejabat ADC tersebut memiliki saham paling besar di sebuah perusahaan di kota Bogor. Sang istri di posisikan sebagai komisaris di dalam Akta Notaris, namun semua kebijakan dilakukan oleh Oknum pejabat ADC tersebut.
Jumlah hutang yang dipersoalkan oleh Pengacara Eko Puguh Prasetijo mencapai angka Rp 1.233.931.500,. Tentu saja angka tersebut bukan angka yang sedikit, belum lagi jika praktek terlarang ini terus dilakukan tanpa adanya pencegahan dan penindakan dari aparat terkait.
Pengacara Eko Puguh bahkan telah dua kali melayangkan surat somasi. Pengacara Eko Puguh Prasetijo, sangat berharap komisaris (SWTN) dan Dirut (NT) segera punya niat baik, dan punya rasa malu, dengan membayar seluruh hutang-hutangnya, tidak kepada Pengacara Eko Puguh Prasetijo saja, tetapi kepada supplier-supplier yang lain.
Untuk masalah-masalah pencucian uang yang berkaitan dengan korporat dan hukum tata niaga, Pengacara Eko Puguh juga dibantu oleh Pengacara Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. Baik Pengacara Eko Puguh maupun Pengacara Roy Juan, keduanya memiliki concern yang sama terhadap masalah-masalah yang berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang.

Apalagi menurut Pengacara Roy Juan, perusahaan ADC merupakan anak perusahaan dari BUMN besar yang seharusnya juga mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan malah mengeruk kepentingan pribadi dengan cara money laundry.
Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan menghimbau, agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan apabila menemukan kecurangan serupa, karena perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang mesti dipertanggungjawabkan.
Apabila perusahaan melakukan suatu tindakan pidana dalam hal ini tindak pidana pencucian uang, maka sebagai subjek hukum yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia, sebagai badan hukum yang memegang hak dan kewajiban, maka perseroan terbatas (PT) dapat pula dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.
Hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, akan membantu dalam mencapai efektifitas hukum dalam rangka meminta Pertanggungjawaban Pidana Badan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di masa yang akan datang.
Selain itu, menurut pengacara Roy Juan, perlu adanya penerapan teori identifikasi, hal ini akan membantu aparat penegak hukum mudah menemukan aliran dana pencucian uang (money laundering). Karena teori identifikasi dapat didefinisikan sama dengan prinsip follow the money.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@indonesiaweek.com . Terima kasih.