Pemerintah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.
Respons Apindo soal Ekonomi Kuartal II-2026 5,29 Persen
Catat Pertumbuhan Kinerja Positif dan Signifikan di Kuartal II-2026: MNC Bank Tetap Kuat, Aman dan Tepercaya
Purbaya Ambil Alih Utang di Proyek Kereta Cepat
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke Level 6.351
OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online dan Cabut Izin 2 BPR
Pegadaian Raih Penghargaan Khusus di IDX Channel Anugerah ESG 2026
Gapasdap: Sterilisasi pelabuhan Ketapang-Gilimanuk perkuat tata kelola
Tiket GIIAS 2026: Daftar Harga dan cara belinya
Menag sebut ekosistem ekonomi syariah harus dibangun dengan kepatuhan
Kemensos perluas pendataan kuota siswa Sekolah Rakyat Banjarbaru