Terdakwa Roy Suryo rampung membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran ITE karena menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Roy diwakili tim kuasa hukumnya ketika menyampaikan nota perlawanan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). . Sumber : Sindikasi sports.okezone.com
Hasil Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Alwi Farhan Menang, Indonesia Kejar China –
Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati –
Profil Susy Isabel Aponte Polo, Jurnalis dan Kandidat Gubernur Peru yang Tewas Ditembak –
KBRI Tokyo promosikan pariwisata Indonesia di Tourism Expo Japan
Unila sebut IICIS perkuat kolaborasi hadapi tantangan global
PM Palestina desak komitmen internasional untuk segera pulihkan Gaza
25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar, ini daftarnya
Green SM Bike di Jakarta, driver bisa sewa motor mulai Rp39 ribu
SPBU Signature Pertamina: Pengertian, fasilitas, dan lokasinya