Kepemilikan dan atau penguasaan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional usaha, tetapi juga menimbulkan kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut dikenakan melalui Pajak Alat Berat (PAB), yang diatur sebagai salah satu jenis pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pelita Air Berikan Diskon 10% di Port amp;amp; Co Banda Aceh
Cabai Rawit Mahal, Pemerintah Bakal Guyur Stok dari Daerah Surplus
Kredit Program Perumahan Tembus Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Dorong UMKM Naik Kelas
Bapanas: Bantuan Beras Tak Boleh Dipotong, Ada Pungutan Akan Ditindak
Maruarar Datangi Menteri PANRB Ajukan Struktur Baru, Percepat Program Perumahan Prabowo
ID Food Pangkas 26 Anak Usaha Jadi 3 Perusahaan
Pencarian jurnalis hilang dengan KP Sanjaya terkendala jarak pandang
Bezzecchi rebut pole position untuk MotoGP San Marino 2026
Gulkarmat: Cuaca panas picu kebakaran lahan di Jakarta Utara
Andrea Bocelli tuturkan kenangan mengesankan tentang audiens Indonesia