Kepemilikan dan atau penguasaan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional usaha, tetapi juga menimbulkan kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut dikenakan melalui Pajak Alat Berat (PAB), yang diatur sebagai salah satu jenis pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Warga Diimbau Tak Timbun BBM Subsidi di Bali, Ganggu Distribusi
IHSG Anjlok 1,33 Persen ke Level 5.863 di Akhir Perdagangan
Trade Expo Indonesia 2026 Catat MoU Ekspor Rp236 Triliun pada Hari Pertama
Kopi hingga Furnitur UMKM RI Dibidik Tembus Pasar Eropa
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.938 per Dolar AS
Ombudsman Gerak Cepat Selidiki Penyebab Antrean BBM di Bali
IGEL Menunjuk Pemimpin Zero Trust AS, Randy Resnick, untuk Memajukan Strategi IGEL Adaptive Secure Endpoint Platform™
Jennie BLACKPINK akan isi soundtrack film animasi “Steps”
BMW mulai produksi massal baterai generasi keenam di Tiongkok
Kegunaan oatmeal untuk menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh