Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com
Perumdam Cianjur pastikan pasokan air ke pelanggan berjalan maksimal
Menteri PANRB: Transformasi birokrasi tak cukup mengandalkan teknologi
PDIP akan beri bantuan ke korban pengeroyokan yang diduga maling ayam
Gempa bermagnitudo 5,5 guncang Kupang NTT
Indonesia matangkan persiapan hadapi Kamboja, Marselino masih cedera
Mengenal Sarkopenia, Penurunan Massa dan Kekuatan Otot yang Bisa Dialami Usia Muda –