IndonesiaWeek.com Perusahaan Akan Dikenakan Iuran Tambahan Cadangan Pesangon di UU Pelindungan Ketenagakerjaan admin 4 hours ago Perusahaan akan dikenakan iuran tambahan berupa cadangan pesangon yang akan diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Iuran tersebut akan menjadi bantalan bagi buruh jika terdampak PHK pada sebuah perusahaan. Continue Reading Previous: IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 6.146Next: RI Diperkirakan Rugi Rp544 Triliun Imbas Perubahan Iklim, Zulhas Minta Swasta Ikut Turun Tangan Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related Stories RI Diperkirakan Rugi Rp544 Triliun Imbas Perubahan Iklim, Zulhas Minta Swasta Ikut Turun Tangan IndonesiaWeek.com RI Diperkirakan Rugi Rp544 Triliun Imbas Perubahan Iklim, Zulhas Minta Swasta Ikut Turun Tangan admin 4 hours ago IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 6.146 IndonesiaWeek.com IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 6.146 admin 5 hours ago Gap Literasi dan Inklusi Asuransi di RI Masih Lebar, Ini Buktinya IndonesiaWeek.com Gap Literasi dan Inklusi Asuransi di RI Masih Lebar, Ini Buktinya admin 6 hours ago Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.887 per Dolar AS IndonesiaWeek.com Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.887 per Dolar AS admin 6 hours ago Prabowo: Kita Punya Uang untuk Naikkan Gaji Guru, PNS hingga Polisi! IndonesiaWeek.com Prabowo: Kita Punya Uang untuk Naikkan Gaji Guru, PNS hingga Polisi! admin 1 day ago Polemik Riset Vape, Begini Respons Pelaku Industriamp;nbsp; IndonesiaWeek.com Polemik Riset Vape, Begini Respons Pelaku Industriamp;nbsp; admin 1 day ago