Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20
Buruh Gelar Aksi di 38 Provinsi pada 15amp;ndash;30 Oktober, Kawal Kenaikan Upah 2027 hingga 9,5 Persen
Kinerja Melesat, Bank BSN Sabet Penghargaan Champion of Growth BIFA 2026
Bertemu Presiden Bank Dunia, Suahasil Tegaskan Defisit APBN Maksimal 3 Persen
Truk ODOL Dipantau ETLE di 51 Titik, Denda Pelanggaran Capai Rp24 Juta
Percepat Pembiayaan Infrastruktur di RI Melalui Digital
Kemendagri Buka Suara soal Gaji ASN Lewat Kopdes
Bandara Pattimura batalkan 17 penerbangan akibat kabut asap karhutla
BI perkuat ekosistem busana sopan untuk perluas pasar global
Kemensos catat pendaftaran Perlinsos lampaui delapan juta jiwa
BI rilis tiga program unggulan ekonomi dan keuangan syariah di ISEF