Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20
Target 18 Juta Ton, Panen Jagung Lampung Naik hingga 15 Persen
Ada KNMP, Nelayan Tak Lagi Pusing Pikirkan Modal Melaut
Perusahaan Logistik RI Ekspansi ke Luar Negeri, Malaysia Pintu Masuk Pasar Regional
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 6.241
MNC Sekuritas Dukung Literasi Investasi Peserta Dana Pensiun Universitas Trisakti
Uang Beredar di Indonesia Capai Rp10.448 Triliun di Agustus 2026
25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar, ini daftarnya
Green SM Bike di Jakarta, driver bisa sewa motor mulai Rp39 ribu
SPBU Signature Pertamina: Pengertian, fasilitas, dan lokasinya
Changan Nevo Q05 kedepankan teknologi bagi pengendara harian