Sorotan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024 terus mengemuka. Sejumlah angka dalam laporan keuangan daerah dinilai memerlukan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait realisasi belanja, pendapatan retribusi, hibah, bantuan desa, hingga sisa anggaran yang masih menyisakan tanda tanya di tengah besarnya kewajiban daerah.

Dalam dokumen resmi tersebut, RSUD dr. Iskak mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa mencapai 110,48 persen. Sementara secara keseluruhan, realisasi belanja rumah sakit daerah itu berada di angka 105,44 persen, dengan pendapatan terealisasi hingga 117,02 persen.
Besarnya realisasi di atas pagu anggaran memunculkan tuntutan transparansi publik. Masyarakat dinilai berhak mengetahui jenis obat dan alat kesehatan yang dibeli, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, serta apakah barang yang dibayarkan benar-benar tersedia secara fisik.
Selain itu, publik juga menyoroti angka Retribusi Daerah Kabupaten Tulungagung yang mencapai Rp 520,95 miliar. Nilai tersebut dianggap perlu dijelaskan secara rinci, termasuk sumber penerimaan, objek retribusi, hingga kemungkinan adanya reklasifikasi pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tak hanya itu, Belanja Hibah sebesar Rp.168,58 miliar juga menjadi perhatian. Transparansi daftar penerima hibah dinilai penting untuk memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak membuka ruang penyimpangan. Publik meminta data penerima hibah diumumkan secara terbuka lengkap dengan proposal, naskah perjanjian hibah daerah, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sorotan serupa mengarah pada Bantuan Keuangan Desa yang mencapai Rp.404,79 miliar. Anggaran bernilai besar tersebut seharusnya dapat terlihat dalam bentuk pembangunan fisik maupun pelayanan masyarakat di desa-desa penerima. Karena itu, masyarakat dinilai berhak mengetahui desa penerima bantuan, nilai anggaran, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, keberadaan SiLPA sebesar Rp.321,11 miliar yang berdampingan dengan kewajiban daerah senilai Rp.109,38 miliar turut memunculkan pertanyaan. Sejumlah pihak menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai kewajiban tersebut, termasuk kepada siapa pembayaran harus dilakukan dan alasan belum terselesaikannya kewajiban dimaksud.
Belanja Barang dan Jasa pada tingkat konsolidasi APBD juga tercatat melampaui pagu hingga 100,43 persen. Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan dasar hukumnya, apakah melalui perubahan anggaran yang sah, mekanisme BLUD, ataupun faktor administratif lainnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat senior Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang terdaftar di Pengadilan Tinggi, turut memberikan perhatian serius terhadap pentingnya transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain dikenal sebagai praktisi hukum, ia juga menjabat sebagai, Ketua Dewan Sengketa Indonesia Tulungagung, serta berpengalaman sebagai mediator untuk menyelesaikan kepentingan publik. Menurut Advokat senior Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., keterbukaan dokumen anggaran merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui penggunaan APBD karena seluruh anggaran bersumber dari uang rakyat.
“Pengawasan publik tidak boleh berhenti pada angka-angka dalam laporan. Pemerintah daerah harus membuka dokumen pendukung agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Advokat muda profesional Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, yang juga terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia dikenal aktif di berbagai organisasi hukum dan sebagai penulis buku hukum berjudul “Dinamika Kekuasaan Kehakiman di Indonesia” serta “Hukum dan HAM.”

Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT menilai bahwa transparansi anggaran merupakan bagian dari prinsip good governance yang harus dijaga secara konsisten oleh pemerintah daerah. Menurutnya, keterbukaan data tidak dapat dimaknai sebagai bentuk tuduhan pidana, melainkan langkah preventif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap APBD seharusnya dipandang sebagai mekanisme demokrasi yang sehat agar setiap kebijakan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada masyarakat.
Hingga kini, berbagai pihak masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan tersebut. Publik berharap seluruh klarifikasi dapat disampaikan secara terbuka dan berbasis dokumen agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan ini sendiri belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun tindak pidana. Namun, besarnya angka dalam APBD Tulungagung 2024 dinilai cukup menjadi alarm penting bagi penguatan transparansi dan pengawasan penggunaan keuangan daerah.
Catatan :
Dalam negara hukum, media tidak memvonis. Pers tidak menghukum orang lewat berita. Redaksi tidak menyebut seseorang bersalah tanpa putusan dan tanpa dasar yang sah.
Karena itu, berita ini:
* tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana;
* tidak menyebut siapapun sebagai pelaku pidana;
* tidak menyatakan pihak lainnya bersalah.
Berita ini hanya menyampaikan angka resmi dan pertanyaan publik
UU Pers memberi ruang kepada media untuk menjalankan kontrol sosial. Tetapi pers juga wajib berimbang, membuka ruang hak jawab, dan tidak memvonis tanpa bukti.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, atau menjatuhkan pihak manapun.
Setiap pihak yang memiliki data pembanding, koreksi, atau penjelasan resmi diberi ruang yang patut untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.Redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang.
Redaksi menegaskan, berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial pers.