Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang pendahuluan uji materiil, terkait aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e agar pelaksanaan praperadilan dapat dibatasi. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com
Gita dan Papham ungkap cara pemain “Warga Rusun 609” bangun chemistry
Destry Damayanti pimpin BI, PIM: Pengakuan kepemimpinan perempuan
Inaplas nilai dinamika geopolitik momen perkuat pasar domestik
Menkeu Purbaya telah temui pengusaha rokok ilegal
Kemenag siapkan berbagai program semarakkan peringatan Maulid Nabi