Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram (kg) dengan nilai estimasi mencapai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Sebagian besar pelaku penindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
BRI Salurkan KUR Rp144 Triliun kepada 2,76 Juta Debitur hingga Agustus 2026
Danantara Pastikan Merger BUMN Dongkrak Laba Bersih hingga Rp360 Triliun
Pendapatan MSIN Tembus Rp2 Triliun pada Semester I-2026, Naik 10 Persen
OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 202
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Ini Ketentuannya
Apakah Bukan Pekerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
BI bidik nilai transaksi LCT capai 55 miliar dolar AS pada tahun ini
Apa perbedaan sertifikat halal dan label halal pada kemasan?
Motor tiba-tiba boros bensin? Ini 9 penyebabnya