Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20
Target 18 Juta Ton, Panen Jagung Lampung Naik hingga 15 Persen
Ada KNMP, Nelayan Tak Lagi Pusing Pikirkan Modal Melaut
Perusahaan Logistik RI Ekspansi ke Luar Negeri, Malaysia Pintu Masuk Pasar Regional
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke Level 6.241
MNC Sekuritas Dukung Literasi Investasi Peserta Dana Pensiun Universitas Trisakti
Uang Beredar di Indonesia Capai Rp10.448 Triliun di Agustus 2026
Menbud dorong kekayaan budaya Indonesia dikembangkan jadi soft power
“Urban farming” jaga komoditas pangan Jakarta saat musim kemarau
Universitas Pertamina-GGINP gelar GreenLink, bawa inovasi kimia hijau
Bulog sudah serap beras petani 4 juta ton dan tetap dilanjutkan