Terdakwa Roy Suryo rampung membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran ITE karena menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Roy diwakili tim kuasa hukumnya ketika menyampaikan nota perlawanan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). . Sumber : Sindikasi sports.okezone.com
Tim SAR evakuasi lagi 14 korban dari bangkai KM Virgo
Perkuat TNI AL, KRI Sriwijaya difokuskan untuk operasi non-perang
Hasil Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Alwi Farhan Menang, Indonesia Kejar China –
Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati –
Profil Susy Isabel Aponte Polo, Jurnalis dan Kandidat Gubernur Peru yang Tewas Ditembak –
25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar, ini daftarnya