Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman, mantan polisi pembunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21). Agus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Malang karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu. . Sumber : Sindikasi sports.okezone.com
Hasil Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Alwi Farhan Menang, Indonesia Kejar China –
Profil Susy Isabel Aponte Polo, Jurnalis dan Kandidat Gubernur Peru yang Tewas Ditembak –
Sidang Lanjutan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar Senin 5 Oktober –
KBRI Tokyo promosikan pariwisata Indonesia di Tourism Expo Japan
Unila sebut IICIS perkuat kolaborasi hadapi tantangan global
PM Palestina desak komitmen internasional untuk segera pulihkan Gaza
Khofifah dorong produk Jatim masuk rantai pasok haji
PLN UP3 Cikokol perbanyak pembangunan SPKLU di Kota Tangerang
BPDP dukung pendanaan hilirisasi bagi UKMK hingga Rp500 juta