Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Masyarakat Diminta Kuasai Bahasa Asing
Kewajiban Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun Dinilai Ancam Iklim Investasi dan Petani
Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB-P2 dan Nikmati Diskon 5 Persen
7 Tips Ambil Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Rusak Skor Kredit
Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya
Ini Sikap Purbaya soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
Polres Anambas bagikan bendera Merah Putih dan bansos kepada nelayan
Suzuki bawa lini baru untuk Fronx pada ajang GIIAS 2026
Komunitas tari Tulungagung gelar Nyantrik#9 hadirkan maestro tari Bali
Kapolri tutup kejuaraan bulu tangkis, komitmen cetak atlet berprestasi