Pemerintah akan mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi sekaligus mengancam keberlangsungan petani. Kebijakan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian usaha karena memaksa industri pengolahan beralih ke sektor perkebunan, sekaligus berisiko meminggirkan petani jika tidak dibarengi skema kemitraan yang jelas.
Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Masyarakat Diminta Kuasai Bahasa Asing
Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB-P2 dan Nikmati Diskon 5 Persen
ATR/BPN Pangkas Waktu Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari
7 Tips Ambil Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Rusak Skor Kredit
Putusan MK soal Anggaran MBG, Kepala BGN Serahkan ke Purbaya
Ini Sikap Purbaya soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
Polres Anambas bagikan bendera Merah Putih dan bansos kepada nelayan
Suzuki bawa lini baru untuk Fronx pada ajang GIIAS 2026
Komunitas tari Tulungagung gelar Nyantrik#9 hadirkan maestro tari Bali
Kapolri tutup kejuaraan bulu tangkis, komitmen cetak atlet berprestasi