Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah. . Sumber : Sindikasi news.okezone.com
Perumdam Cianjur pastikan pasokan air ke pelanggan berjalan maksimal
Menteri PANRB: Transformasi birokrasi tak cukup mengandalkan teknologi
PDIP akan beri bantuan ke korban pengeroyokan yang diduga maling ayam
Gempa bermagnitudo 5,5 guncang Kupang NTT
Indonesia matangkan persiapan hadapi Kamboja, Marselino masih cedera
Mengenal Sarkopenia, Penurunan Massa dan Kekuatan Otot yang Bisa Dialami Usia Muda –
6 rekomendasi motor listrik stylish 2026, desain modern, fitur canggih
Menkop dan Menbud canangkan revitalisasi Tugu Koperasi di Tasikmalaya
Pemda dan industri sepakat optimalkan serapan tembakau dari petani
Kementrans menerjunkan 1.476 akademisi ke 53 kawasan transmigrasi