Langkah konstitusional untuk menuntut keterbukaan informasi publik kini tengah bergulir di Kabupaten Tulungagung melalui sebuah surat keberatan administratif yang ditujukan langsung kepada pimpinan daerah.

Persoalan ini bermula dari adanya jawaban resmi pemerintah daerah yang dinilai belum menyentuh substansi permasalahan terkait perubahan signifikan pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2025. Masyarakat melalui jalur hukum yang tertib mempertanyakan dasar pertimbangan, metode perhitungan, serta pertanggungjawaban atas pergeseran angka-angka anggaran yang berdampak langsung pada pelayanan publik di wilayah tersebut.
Persoalan yang diajukan sebenarnya merupakan pertanyaan fundamental yang mendasar bagi setiap warga negara dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat. Ketika terjadi perubahan target pendapatan maupun alokasi belanja, publik memiliki hak untuk mengetahui alasan logis dan parameter objektif yang digunakan oleh pemangku kebijakan.
Namun, ketika saluran komunikasi resmi hanya menghasilkan jawaban yang bersifat administratif tanpa penjelasan teknis yang bisa diverifikasi, maka keraguan publik bertransformasi menjadi sebuah isu besar mengenai integritas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam upaya mengawal hak-hak masyarakat ini, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L. yang merupakan advokat senior terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya mengambil peran sentral dalam menempuh jalur administrasi pemerintahan.

Sebagai sosok yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Tulungagung, Ketua Dewan Sengketa Indonesia Tulungagung, serta Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Tulungagung, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L. menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah upaya mencari panggung politik, melainkan desakan agar pemerintah daerah menerapkan praktik tata kelola yang transparan dan akuntabel. Beliau menekankan pentingnya keterbukaan data mengenai proyeksi pendapatan dari sektor pajak daerah seperti BPHTB dan PBB-P2 serta klasifikasi belanja hibah yang harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Dukungan terhadap pembelaan kepentingan masyarakat ini juga diperkuat oleh kehadiran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT sebagai salah satu advokat muda profesional yang memiliki rekam jejak aktif di berbagai organisasi hukum dan dikenal sebagai penulis buku hukum.

Dengan latar belakang akademis dan praktis yang mumpuni, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT secara objektif meninjau kasus ini sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui penegakan hukum administrasi yang patut dan cermat. Kehadiran beliau memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada analisis hukum yang mendalam mengenai kualitas jawaban jabatan yang seharusnya bersifat terbuka dan dapat diverifikasi oleh publik.
Situasi hukum di Tulungagung saat ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi sekedar menjadi penonton dalam proses pembangunan, melainkan aktor aktif yang menuntut akurasi dalam setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD. APBD bukanlah sekadar angka di atas kertas belanja, melainkan peta prioritas kekuasaan yang mencerminkan nasib pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Dengan menempuh tahapan mulai dari klarifikasi hingga keberatan administratif final, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L. bersama Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT telah menunjukkan bahwa prosedur hukum adalah cara terbaik untuk mencegah pelemahan akuntabilitas. Kedepannya, respons yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan menjadi cerminan apakah nilai-nilai keterbukaan informasi benar-benar diimplementasikan atau sekadar menjadi retorika tanpa substansi data yang nyata.