Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memasukkan tiga emiten perbankan, yakni PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), ke dalam daftar saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
MNC Sekuritas Jalin Kerja Sama Gerbangtara Dukung Literasi Pasar Modal di Ibu Kota Nusantara
Prabowo Patok PDB 6 Persen Dinilai Terlalu Optimistis
Indeks Dolar AS Diproyeksikan Berfluktuasi Tinggi hingga Bayangi Rupiah Pekan Depan
Refleksi Kemerdekaan Bidang Ekonomi
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Jadi Kado HUR ke-81 RI
Bansos Agustus 2026 Cair, Cek KTP Dapat BLT Rp600.000
Satgas DPR kawal percepatan penanganan korban gempa NTT
Timnas voli putra Indonesia bertanding di Samdech Thipadei Cup
Video aransemen baru “Hari Merdeka” disaksikan ratusan kali di YouTube