
Di negara yang taat hukum, setiap keputusan pejabat yang sah tidak lahir untuk ditawar, apalagi diabaikan. Ketika kepala daerah bertindak sebagai Pejabat, keputusan yang dikeluarkan merupakan perintah jabatan yang mengikat dan wajib dilaksanakan sepanjang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, hukum administrasi negara tidak mengenal ruang abu-abu dalam hal ketaatan. Sikap diam atau administrative omission bukanlah keadaan netral, melainkan bentuk ketidakbertindakan yang membawa konsekuensi hukum. Ketidakhadiran berulang dalam pelantikan jabatan yang sah harus dipahami sebagai pengingkaran kewajiban administratif hukum, bukan sekadar persoalan sikap personal.
Apabila praktik ini dibiarkan, negara sedang membentuk preseden berbahaya. Keputusan pemerintahan bergeser dari rezim hukum menuju kehendak individual pejabat. Dampaknya langsung pada runtuhnya asas kepastian hukum dan akuntabilitas sebagai fondasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Advokat Eko Puguh Prasetijo menegaskan, ketegasan kepala daerah dalam menghadapi ketidaktaatan bukanlah ekspresi kekuasaan. Sebaliknya, ketegasan merupakan kewajiban hukum untuk menjaga marwah pemerintahan. Pembiaran justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang karena negara gagal menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Dalam konteks tersebut, pesan kepemimpinan Bupati Tulungagung menegaskan bahwa jabatan publik bukan ruang kompromi. Jabatan adalah amanah negara yang menuntut kesiapan penuh untuk tunduk pada keputusan yang sah.
Secara normatif, Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan pejabat berwenang. Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang membuka ruang sanksi disiplin dari tingkat sedang hingga berat bagi pelanggaran perintah kedinasan yang sah. Bahkan, pembiaran oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dari sudut pandang asas proporsionalitas, sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., keadilan hadir sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan kepastian publik. Ketika kewajiban diabaikan, keseimbangan itu menuntut respons negara yang tegas.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu. Kesantunan tidak boleh melumpuhkan hukum.

Sebagai penutup, pandangan ini sejalan dengan sikap Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., advokat terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan juga aktif sebagai Deputi Hukum dan HAM di LBH CL & PK (Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan) serta menjabat sebagai Ketua WHN (Wawasan Hukum Nusantara) DPD Provinsi Jawa Timur. Dalam peran tersebut, beliau konsisten menekankan bahwa ketaatan pada proses hukum bukan formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan. Hal ini juga menegaskan bahwa kedaulatan hukum hanya dapat dijaga apabila pejabat publik menempatkan kepatuhan terhadap keputusan negara di atas kepentingan pribadi.
Dampak kalah di SEA Games, PSSI depak Indra Sjafri dan Sumardji mundur
Kenaikan volume kendaraan di tol Manado-Bitung diprediksi 23 Desember