Pemerintah resmi mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat ketahanan finansial BPJS Kesehatan. Pencairan alokasi dana darurat tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 dan dieksekusi secara bertahap mulai bulan ini.
Bea Cukai Targetkan Cukai MBDK Berlaku Semester II-2027, Target Penerimaan Tembus Rp1,7 Triliun
Kemenkeu Ungkap Strategi Tambal Defisit APBN Lewat Penerbitan SBN
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke Level 6.093
Permintaan Listrik ASEAN Meledak, Energi Surya dan Baterai Jadi Solusi
Perpanjang Daftar Penertiban, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital
OJK Akui Sudah Prediksi IHSG Bisa Turun ke Level 5.000, Ini Penyebabnya
Yusril buka peluang pengusutan pidana kasus kamar mewah Lapas Cibinong
Jabar dapat kuota pelatihan calon pekerja migran 140 ribu pada 2027
Ketua DPR minta IPU perkuat perdamaian usai pimpinan baru terpilih
BRI beri promo beli satu dapat dua tiket The Premiere Cinema XXI untuk akhir pekan