Pemerintah menjadikan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai instrumen mengendalikan pemanfaatan air tanah di Jakarta sekaligus sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong penggunaan air tanah secara bijak dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ambil KPR Kini Bisa Dicicil hingga 40 Tahun
Dirut BEI Buka Suara IHSG Anjlok 1,5 Persen Usai Harga Saham Minimum Jadi Rp1
Kemendag: Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Pelarangan Impor tapi Jaminan Kualitas Produk
Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta
Gubernur BI Ungkap Risiko Naikkan Suku Bunga Acuan, Ekonomi Bisa Tergerus 0,1 Persen
Ada KNMP, Pendapatan Nelayan Naik hingga Rp7 Jutaamp;nbsp;
BP Tapera ungkap strategi untuk tingkatkan penyaluran FLPP 2026
Anggota DPR dorong transaksi QRIS jadi basis analisis pembiayaan UMKM
Kementerian PKP siap godok skema recycle KPR rumah subsidi MBR
25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar, ini daftarnya