Rumah Negara merupakan aset berupa rumah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah dan dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rumah Negara terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu Rumah Negara Golongan I (RNG I), ….
Sumber : ANTARA News – Berita Terkini