Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, perihal penetapan 30 orang tersangka pihak Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi ….
Sumber : Berita Terkini – ANTARA News