Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi dari sebelumnya Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun dengan tarif PPh sebesar 5 persen melalui pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ….
Sumber : ANTARA News – Ekonomi