Pemerintah mengingatkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Hal ini bertujuan ….
Sumber : ANTARA News – Ekonomi