Sebanyak delapan warga Padang, Sumatera Barat menerima sanksi tindak pidana ringan berupa denda Rp100 ribu, karena kedapatan membuang sampah sembarangan pada kurun waktu Agustus-September 2021.
“Sanksi diberikan kepada ….
Sumber : ANTARA News – Berita Terkini